:: Home :: Profil :: Visi dan Misi :: Personil :: Buku Tamu :: Forum Diskusi :: Sarana & Prasarana :: Hubungi Kami ::
User Login
Username

Password




Register
Forgot Password

Menu Utama
-Home
-Profil
-Visi dan Misi
-Personil
-Kapal Pengawas
-Laporan
-Kegiatan
-Album Foto
-Sarana & Prasarana
Interaktif
-Buku Tamu
-Forum Diskusi
-Hubungi Kami
-Kirim Artikel
Info Aktual
Pengawasan SD Perikanan
Pengawasan SD Kelautan
Siswasmas
Penanganan Pelanggaran
Info Lainnya
Kapal Pengawas
Sarana dan Prasarana Pengawasan
Pelatihan/Pertemuan Tingkat Pusat
Surat Edaran
Illegal Fishing
Pemboman Ikan
Terumbu Karang
Penangkapan Ikan
Budidaya Ikan
Pencemaran
Pengolahan dan Pemasaran
Ikan dan satwa Langka
Kelautan, Pesisir dan Pulau2 Kecil
Global Warming
Kunjungan Tamu
Wisata Bahari
Kerja Sama
Hutan Bakau
UPT PSDKP
Pangkalan
Stasiun
Satuan Kerja
POS PSDKP
Ditjen P2SDKP
Pertemuan Nasional
Kejaksaan Negeri Selayar Proses Tersangka Penjarah Kima Illegal
Rabu, 03 Februari 2010 - oleh : admin | 131 x dibaca


Kejaksaan Negeri Selayar Proses Tersangka Penjarah Kima Illegal Pekan ini, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Selayar rencananya akan kembali mendudukkan dua orang tersangka pelaku illegal fishing pengolah kima. Tersangka Basir bin Darman dkk, resmi menjalani penaha...nan di hotel prodeo Polres Selayar sejak (19/11) 2009 lalu, sambil menantikan proses penyerahan berita acara pemeriksaan berikut 116 biji barang bukti kima dan satu unit perahu jolor yang disita aparat berwajib dari tangan tersangka. Menurut Kasie Pidum Kejari Selayar, Armiyawati, SH, kedua tersangka terbukti secara sah melanggar Pasal 40 Ayat (2) UU No. 5 Thn. 1990 Tentang : Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, PP No. 7 tahun 1999 Tentang : Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa serta UU KUHP Pasal 5 Ayat (1). Dalam kaitan itu, keduanya terancam hukuman maksimal 5 tahun kurungan pidana penjara. Sementara itu, dari 116 biji barang bukti kima yang diserahkan penyidik ke Kejaksaan Negeri Selayar 106 diantaranya, telah dimusnahkan karena keburu mengalami pembusukan. Dengan demikian, hingga hari ini barang bukti yang tersisa tinggal 10 biji, berikut barang bukti berupa bangkai perahu jolor dan mesin yang masih lengkap dengan slang solarnya. Terkait dengan kondisi perahu jolor yang diserahkan aparat penyidik dalam kondisi hancur, Armiyawati menyatakan, hal inib sama sekali tidak mengandung unsur kesengajaan. Pasalnya, perahu tersebut hancur setelah tergulung hantaman badai gelombang pasang saat ditambatkan di kawasan Dermaga Rauf Rahman pasca penangkapannya. Sedangkan, mesin perahu, rencananya akan disita oleh Negara dan baru akan dilelang setelah kasusnya rampung disidangkan di PN Selayar. (fadly syarif)

kirim ke teman | versi cetak

Berita Penanganan Pelanggaran Lainnya

2 Kapal Illegal Fishing Asal Filipina di Serahkan KeJaksaan Negeri Ternate.
Oknum Kadis Perikanan Bitung Keluarkan Dokumen Kapal Fiktif
Mabes Polri Melakukan Pelatihan Korwas PPNS di Kendari
Agenda Domestik Diabaikan Menyangkut Kehidupan Nelayan
RAPAT PEMBENTUKAN FORUM KOORDINASI PENANGANAN TINDAK PIDANA PERIKANAN
Tidak ada komentar tentang artikel ini
Your Name :
Your Email :
Comment's Title :
Comment :
Security Code : Security Code
Type Code :

 
Satuan Kerja Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kendari
Jl. Samudera No. 1 Puday, Kendari 93233, Sulawesi Tenggara
Telp. (0401) 395958, 390970 Fax. (0401)390970