Satuan Kerja Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Kendari adalah Unit Pelaksana Teknis di Bidang Pengawasan dan Pengendalian Sumberdaya Kelautan dan Perikanan yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pengawasan dan Pengendalian Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Departemen Kelautan dan Perikanan.
Tugasnya melaksanakan pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan berdasarkan Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan dan Perundang-Undangan yang berlaku lainnya.
Jikal Bakal Satuan Kerja Pengawasan Sumberdaya Kelutan dan Perikanan Kendari didasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan No. KEP.21/DJPSDKP/III/ 2003 tanggal 5 Maret 2003 Tentang Pembentukan Satuan Tugas (SATGAS) Pengawas Perikanan Bidang Penangkapan Ikan dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. PER.04/MEN/2006 Tanggal 12 Januari 2005 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Bidang Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan dan Keputusan Direktur Jenderal Pengawasan Dan Pengendalian Sumber Daya Kelautan Dan Perikanan, Nomor : 02.07.01/DJ-P2SDKP/KP.436/II/2007 tanggal 7 Februari 2007 tentang Penetapan Kepala dan anggota Satuan Kerja Pengawasan pada UPT Pengawasan Sumber Daya Kelautan Dan Perikanan di lingkup Direktorat Jenderal P2SDKP. |